• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal

Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal

October 15, 2026
Danantara Targetkan Dana Filantropi Rp1,66 T/Tahun, Ini 3 Fokusnya

Danantara Targetkan Dana Filantropi Rp1,66 T/Tahun, Ini 3 Fokusnya

October 15, 2026
BSI International Expo 2026 Bidik Transaksi Rp 4 Triliun, Sasar Gen Z

BSI International Expo 2026 Bidik Transaksi Rp 4 Triliun, Sasar Gen Z

October 15, 2026
Bos BSI Blak-Blakan Tujuan Rights Issue, Kejar Free Float Saham 15%

Bos BSI Blak-Blakan Tujuan Rights Issue, Kejar Free Float Saham 15%

October 15, 2026
Bisnis Hilirisasi Antam (ANTM) Melesat, Ini Buktinya

Bisnis Hilirisasi Antam (ANTM) Melesat, Ini Buktinya

October 15, 2026
BSI (BRIS) Bidik Kantor Cabang Jeddah Buka Januari 2027

BSI (BRIS) Bidik Kantor Cabang Jeddah Buka Januari 2027

October 15, 2026
Soroti Karhutla, Ini Respons 9 Perusahaan Termasuk Emiten Haji Isam

Soroti Karhutla, Ini Respons 9 Perusahaan Termasuk Emiten Haji Isam

October 15, 2026
100% Kebun Sawit di Kalteng, MKTR Klaim Operasi Tetap Normal

100% Kebun Sawit di Kalteng, MKTR Klaim Operasi Tetap Normal

October 15, 2026
Danantara Minta Garuda (GIAA) Tegas Soal Target Pasar

Danantara Minta Garuda (GIAA) Tegas Soal Target Pasar

October 15, 2026
Morgan Stanley Terciduk Asik Jual-Beli Saham GOTO, Cuan Berapa?

Morgan Stanley Terciduk Asik Jual-Beli Saham GOTO, Cuan Berapa?

October 15, 2026
Dana Haji Tembus Rp184 Triliun, BPKH Kebut Transformasi Digital

Dana Haji Tembus Rp184 Triliun, BPKH Kebut Transformasi Digital

October 15, 2026
Pendapatan Turun, Rugi WSBP Bengkak Jadi Rp410 Miliar

Pendapatan Turun, Rugi WSBP Bengkak Jadi Rp410 Miliar

October 15, 2026
Punya 23 Juta Akun Kripto, RI Siap Tukar Data Pajak pada 2027

Punya 23 Juta Akun Kripto, RI Siap Tukar Data Pajak pada 2027

October 15, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, October 15, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal

1 hour ago
in Market
Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pengenaan pajak atas transaksi kripto tidak berarti negara mendukung setiap aktivitas di dalamnya. Menurutnya, pajak hanya sebatas merupakan instrumen untuk mencatat, mengawasi, dan menghadirkan peran negara dalam ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat.

Nasaruddin mengatakan halal atau haram merupakan urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lagipula, MUI memang sudah mengeluarkan Keputusan Itjima’ Ulama Komisi Fatwa pada 2021. Dalam keputusan itu, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan bahaya (dharar).

Keputusan itu juga menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pengenaan pajak atas transaksi kripto tidak berarti negara mendukung setiap aktivitas di dalamnya. Pajak merupakan instrumen untuk mencatat, mengawasi, dan menghadirkan peran negara dalam ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat,” ujar Nasaruddin dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).

Namun, Nasaruddin mengatakan terdapat pengecualian untuk kripto ini. MUI membolehkan kripto diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta manfaat yang jelas.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pengenaan pajak tentu saja bukan merupakan ketentuan syariah. Oleh karena itu, pengenaan pajak atas penghasilan dari kripto tidak berarti menyatakan bahwa aktivitas tersebut diperbolehkan, ataupun mendorong kegiatan perdagangannya itu sendiri.

“Penilaian mengenai boleh atau tidaknya aktivitas tersebut merupakan wewenang otoritas keagamaan, yang pandangannya tentu kita hormati,” ujar Bimo.

Bisa Menjadi Halal

Nasaruddin mengatakan urusan halal dan haram ditentukan objektivitasnya. Kripto bisa jadi disebut haram sebagai mata uang pada saat ini karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan bahaya (dharar). Namun, bila suatu saat dinyatakan tak bermasalah, bisa menjadi halal.

“Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, para ulama mengontrol pemerintah, enak itu. Nah sekarang sudah saling bekerjasama dengan baik ya, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin.

Sekadar catatan, dulu kripto dianggap sebagai komoditi, sehingga diperlakukan sebagai barang kena pajak (BKP) yang harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Klasifikasi aset kripto yang semula sebagai barang komoditi juga diubah menjadi aset keuangan yang disamakan dengan surat berharga. Hal ini juga turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Surat berharga termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dulu transaksi kripto di Bappebti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,11%. Sementara itu, transaksi kripto di luar Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 final 0,2% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,22%. Mulai 1 Agustus 2025 setelah PMK 50/2025 diberlakukan, transaksi jual beli kripto tidak dikenakan PPN. Transaksi tersebut hanya dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% yang akan dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Mau Buka Indomaret & Alfamart? Segini Dana yang Harus Disiapkan

February 14, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal

Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal

October 15, 2026
Danantara Targetkan Dana Filantropi Rp1,66 T/Tahun, Ini 3 Fokusnya

Danantara Targetkan Dana Filantropi Rp1,66 T/Tahun, Ini 3 Fokusnya

October 15, 2026
BSI International Expo 2026 Bidik Transaksi Rp 4 Triliun, Sasar Gen Z

BSI International Expo 2026 Bidik Transaksi Rp 4 Triliun, Sasar Gen Z

October 15, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .