Jakarta, CNBC Indonesia — Ketua Badan Pengaturan BUMN Danantara Dony Oskaria menyatakan akan mengawasi para pejabat perusahaan pelat merah agar tepat waktu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu ia sampaikan usai menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadiri pertemuan dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin, Senin (29/6/2026).
Dony mengatakan dirinya sendiri akan memimpin proses pelaporan LHKPN seluruh pejabat BUMN. Bahkan, ia menegaskan tidak ada toleransi bagi para pengurus seluruh BUMN untuk tidak melaporkan harta kekayaannya, termasuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang memiliki pengurus Warga Negara Asing (WNA).
“Kami sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan. Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini,” ujar Dony di Gedung KPK pada Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan bahwa intinya, setelah pihaknya melakukan transformasi, seluruh BUMN harus dibatasi koridornya, guna mencegah potensi korupsi.
“Tidak spesifik juga kita satu-satu mengenai DSI, tetapi intinya adalah seluruh BUMN ke depannya setelah kita lakukan transformasi kita berharap ke depannya seluruhnya tentu harus kita batasi koridornya supaya tidak terjadi potensi untuk adanya korupsi di masa yang akan datang,” pungkas Dony.
Pada kesempatan yang sama, Aminnudin menambahkan bahwa hingga 31 Maret, masih ada beberapa manajemen BUMN yang belum melaporkan harta kekayaannya. Ia mengaku sudah menyurati para stakeholders agar para pengurus BUMN belum melaporkan LHKPN itu dikenakan sanksi.
“Karena kalau yang untuk ASN itu ada sanksinya, kalau untuk yang di level BUMN sesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN,” beber Aminuddin.
Ia juga menegaskan bahwa para pengurus BUMN yang merupakan WNA, seperti juga tak terhindarkan dari kewajiban ini. Namun, Aminnudin mengakui bahwa pihaknya masih mendiskusikan hal ini.
“Termasuk WNA ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top manajemen ya di BUMN. Dan kalau kita lihat di undang-undang 28 dia struktur ya struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,” ungkapnya.
Seperti diketahui PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) memiliki dua WNA yang masuk dalam jajaran direksi perseroan, yaitu Balagopal Kunduvara (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko) dan Neil Raymond Mills (Direktur Transformasi).
Terbaru, WN Australian, Luke Thomas Mahony ditunjuk sebagai Direktur Utama DSI.
(mkh/mkh)
Add
as a preferred
source on Google


















