• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Eks Presiden Dihukum 7 Tahun Penjara, Banding Ditolak

Eks Presiden Dihukum 7 Tahun Penjara, Banding Ditolak

July 9, 2026
Himbara Siap Jadi Gerbang Masuk Aliran Modal Global Lewat PFII

Himbara Siap Jadi Gerbang Masuk Aliran Modal Global Lewat PFII

July 9, 2026
Video: Jurus Bisnis Produk Rumah Tangga

Video: Jurus Bisnis Produk Rumah Tangga

July 9, 2026
Profil Henry Surya Pemilik Indosurya & Asuransi Prolife

Profil Henry Surya Pemilik Indosurya & Asuransi Prolife

July 9, 2026
IHSG Ditutup Menguat 0,67% Balik ke Level 5.900

IHSG Ditutup Menguat 0,67% Balik ke Level 5.900

July 9, 2026
Potret Puing-Puing Boeing 737 Hilang saat Lepas Landas, Pecah di Laut

Potret Puing-Puing Boeing 737 Hilang saat Lepas Landas, Pecah di Laut

July 9, 2026
Henry Surya Tilep Ratusan Miliar Duit Asuransi, OJK Kejar Sisa Asetnya

Henry Surya Tilep Ratusan Miliar Duit Asuransi, OJK Kejar Sisa Asetnya

July 9, 2026
Buat Perkuat Rupiah, Ekonom Hitung RI Butuh Investasi Asing US$ 11 M

Buat Perkuat Rupiah, Ekonom Hitung RI Butuh Investasi Asing US$ 11 M

July 9, 2026
OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK

OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK

July 9, 2026
Masa Depan Kita Sangat Cerah!

Masa Depan Kita Sangat Cerah!

July 9, 2026
Rupiah Makin Tertekan, Dolar AS Kini Tembus Rp18.070

Rupiah Makin Tertekan, Dolar AS Kini Tembus Rp18.070

July 9, 2026
Hari Ini Terakhir! Bea Cukai Buka Lowongan untuk Lulusan SMA

Hari Ini Terakhir! Bea Cukai Buka Lowongan untuk Lulusan SMA

July 9, 2026
Ada Bank Sudah Jual Dolar di Rp 18.385

Ada Bank Sudah Jual Dolar di Rp 18.385

July 9, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, July 9, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Eks Presiden Dihukum 7 Tahun Penjara, Banding Ditolak

1 hour ago
in Lifestyle
Eks Presiden Dihukum 7 Tahun Penjara, Banding Ditolak
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel) menguatkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam kasus menghalangi proses hukum (obstruction of justice). Putusan tersebut menjadi keputusan final pertama yang dijatuhkan terhadap Yoon dari total delapan perkara pidana yang menjeratnya sejak deklarasi darurat militer pada akhir 2024.

Mengutip Yonhap, Kamis (9/7/2026), Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan banding Yoon. Lembaga hukum tertinggi itu menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam putusan pengadilan tingkat sebelumnya.

“Dalam putusan pengadilan yang lebih rendah tidak ditemukan kesalahan, baik dalam penilaian alat bukti maupun penerapan prinsip-prinsip hukum yang relevan,” kata majelis hakim.

Yoon sendiri tidak menghadiri persidangan. Namun, sidang tetap disiarkan secara langsung meski tim kuasa hukumnya menolak, karena kehadiran terdakwa tidak diwajibkan dalam pembacaan putusan kasasi.

Kasus ini bermula setelah Yoon didakwa menghalangi penyidik yang hendak menangkapnya pada Januari 2025. Saat itu, ia diduga memerintahkan Pasukan Pengamanan Presiden untuk mencegah aparat mengeksekusi surat perintah penahanan menyusul penyelidikan atas deklarasi darurat militer yang diumumkannya pada 3 Desember 2024.

Selain menghalangi proses hukum, Yoon juga dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan lain. Termasuk penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen negara, serta pelanggaran prosedur dalam penerapan darurat militer.

Salah satu dakwaan menyebut Yoon tidak mengundang sembilan anggota kabinet dalam rapat pendahuluan sebelum menetapkan darurat militer. Ia juga disebut merevisi dokumen deklarasi darurat militer setelah kebijakan tersebut dicabut untuk menutupi cacat prosedural, kemudian memerintahkan dokumen itu dimusnahkan.

Tak hanya itu, Yoon didakwa menyebarkan pernyataan pers yang berisi informasi tidak benar. Ia juga membatasi akses penyidik terhadap catatan panggilan telepon seorang mantan komandan militer.

MA menguatkan hampir seluruh putusan pengadilan banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Yoon pada April lalu. Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya lima tahun penjara, meski masih lebih ringan dari tuntutan jaksa khusus yang meminta hukuman 10 tahun.

Yoon telah ditahan sejak Juli 2025 dan hingga kini masih menjalani proses hukum dalam tujuh perkara lainnya. Perkara paling besar adalah tuduhan memimpin pemberontakan terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024.

Dalam kasus tersebut, pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, sementara proses banding masih berlangsung. Tak lama setelah putusan Mahkamah Agung dibacakan, tim kuasa hukum Yoon menyatakan akan mengajukan gugatan konstitusional dengan alasan putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi Korsel.

(sef/sef)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Himbara Siap Jadi Gerbang Masuk Aliran Modal Global Lewat PFII

Himbara Siap Jadi Gerbang Masuk Aliran Modal Global Lewat PFII

July 9, 2026
Video: Jurus Bisnis Produk Rumah Tangga

Video: Jurus Bisnis Produk Rumah Tangga

July 9, 2026
Profil Henry Surya Pemilik Indosurya & Asuransi Prolife

Profil Henry Surya Pemilik Indosurya & Asuransi Prolife

July 9, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .