• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ekuitas Cekak, OJK Cabut Izin Modal Ventura di Aceh

Ekuitas Cekak, OJK Cabut Izin Modal Ventura di Aceh

November 5, 2025
Meski Jadi Bos INA, Oki & Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

Meski Jadi Bos INA, Oki & Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

May 21, 2026
Saham Syariah Mendominasi Bursa, BEI Ungkap Datanya

Saham Syariah Mendominasi Bursa, BEI Ungkap Datanya

May 21, 2026
Eks Wakil Ketua KPK Jadi Komisaris Jasa Marga (JSMR)

Eks Wakil Ketua KPK Jadi Komisaris Jasa Marga (JSMR)

May 21, 2026
Ada Emiten HSC Datangi Bursa Hari Ini

Ada Emiten HSC Datangi Bursa Hari Ini

May 21, 2026
Perputaran Dana US,7 M/Bulan, BI Permudah Transaksi Yuan China di RI

Perputaran Dana US$3,7 M/Bulan, BI Permudah Transaksi Yuan China di RI

May 21, 2026
Terungkap! Ini Deretan Insentif OJK Buat Himbara Penampung DHE SDA

Terungkap! Ini Deretan Insentif OJK Buat Himbara Penampung DHE SDA

May 21, 2026
DHE SDA Wajib di Himbara, BI Berikan Kemudahan Buat Eksportir

DHE SDA Wajib di Himbara, BI Berikan Kemudahan Buat Eksportir

May 21, 2026
OJK Bongkar 2 Investasi Bodong Bermodus Saham dan Drama China

OJK Bongkar 2 Investasi Bodong Bermodus Saham dan Drama China

May 21, 2026
92 Perusahaan Anak Bakal Dipangkas

92 Perusahaan Anak Bakal Dipangkas

May 21, 2026
IHSG Ditutup Turun 3,54%, Rontok ke Level 6.000-an

IHSG Ditutup Turun 3,54%, Rontok ke Level 6.000-an

May 21, 2026
BUMN Ekspor Disorot, IHSG Anjlok Lebih 3% Ke Level 6.000-an

BUMN Ekspor Disorot, IHSG Anjlok Lebih 3% Ke Level 6.000-an

May 21, 2026
Modernisasi Alkes RI, IRRA Hadirkan Teknologi Bedah Canggih

Modernisasi Alkes RI, IRRA Hadirkan Teknologi Bedah Canggih

May 21, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, May 21, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Ekuitas Cekak, OJK Cabut Izin Modal Ventura di Aceh

7 months ago
in Market
Ekuitas Cekak, OJK Cabut Izin Modal Ventura di Aceh
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.

OJK mencabut izin usaha modal ventura tersebut karena gagal memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga tanggal jatuh tempo. 

Adpaun pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025. 

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SAV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk Tim Likuidasi
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Terkait hal ini, debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat
    menghubungi PT SAV atas nama: Zulfan Dlisyah pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126981142, M. Hasbi Syawaluddin pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126903738, email: [email protected] atau [email protected].
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu PT SAV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Modal Cekak, OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura Dana Mandiri Sejahtera




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Meski Jadi Bos INA, Oki & Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

Meski Jadi Bos INA, Oki & Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

May 21, 2026
Saham Syariah Mendominasi Bursa, BEI Ungkap Datanya

Saham Syariah Mendominasi Bursa, BEI Ungkap Datanya

May 21, 2026
Eks Wakil Ketua KPK Jadi Komisaris Jasa Marga (JSMR)

Eks Wakil Ketua KPK Jadi Komisaris Jasa Marga (JSMR)

May 21, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .