• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Batasan Resminya

OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Batasan Resminya

May 5, 2026
Meski Jadi Bos INA, Oki & Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

Meski Jadi Bos INA, Oki & Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

May 21, 2026
Saham Syariah Mendominasi Bursa, BEI Ungkap Datanya

Saham Syariah Mendominasi Bursa, BEI Ungkap Datanya

May 21, 2026
Eks Wakil Ketua KPK Jadi Komisaris Jasa Marga (JSMR)

Eks Wakil Ketua KPK Jadi Komisaris Jasa Marga (JSMR)

May 21, 2026
Ada Emiten HSC Datangi Bursa Hari Ini

Ada Emiten HSC Datangi Bursa Hari Ini

May 21, 2026
Perputaran Dana US,7 M/Bulan, BI Permudah Transaksi Yuan China di RI

Perputaran Dana US$3,7 M/Bulan, BI Permudah Transaksi Yuan China di RI

May 21, 2026
Terungkap! Ini Deretan Insentif OJK Buat Himbara Penampung DHE SDA

Terungkap! Ini Deretan Insentif OJK Buat Himbara Penampung DHE SDA

May 21, 2026
DHE SDA Wajib di Himbara, BI Berikan Kemudahan Buat Eksportir

DHE SDA Wajib di Himbara, BI Berikan Kemudahan Buat Eksportir

May 21, 2026
OJK Bongkar 2 Investasi Bodong Bermodus Saham dan Drama China

OJK Bongkar 2 Investasi Bodong Bermodus Saham dan Drama China

May 21, 2026
92 Perusahaan Anak Bakal Dipangkas

92 Perusahaan Anak Bakal Dipangkas

May 21, 2026
IHSG Ditutup Turun 3,54%, Rontok ke Level 6.000-an

IHSG Ditutup Turun 3,54%, Rontok ke Level 6.000-an

May 21, 2026
BUMN Ekspor Disorot, IHSG Anjlok Lebih 3% Ke Level 6.000-an

BUMN Ekspor Disorot, IHSG Anjlok Lebih 3% Ke Level 6.000-an

May 21, 2026
Modernisasi Alkes RI, IRRA Hadirkan Teknologi Bedah Canggih

Modernisasi Alkes RI, IRRA Hadirkan Teknologi Bedah Canggih

May 21, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, May 21, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Batasan Resminya

2 weeks ago
in Market
OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Batasan Resminya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa waktu para debt collector menagih utang yang wajar berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dari hari Senin hingga Sabtu. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyatakan ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023.

Dicky menjelaskan bahwa POJK ini juga mengatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan kepada debitur, dan tidak kepada pihak lainnya, termasuk kepada kontak darurat maupun kantor yang diberikan oleh debitur.

“Selanjutnya, OJK juga mewajibkan agar PUJK (pelaku usaha jasa keuangan) bisa memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen,” tegas Dicky dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB April 2026 secara virtual, Selasa (5/5/2026).

Dalam rangka penandakan hukum untuk melindungi konsumen pada saat adanya penagihan, OJK secara terus-menerus melakukan beberapa langkah.

Pertama, Dicky menguraikan, OJK melakukan verifikasi dan permintaan keterangan kepada PUJK serta petugas penagihan yang terlibat untuk memastikan ada tidaknya indikasi pelanggaran terkait perilaku dalam penagihan. Kedua, OJK juga mewajibkan kepada PUJK untuk secara rutin melakukan kewajibannya, yaitu memberikan perhatian kepada petugas penagihan, baik petugas penagihan internal maupun petugas alih daya alias outsourcing dalam tata cara penagihan yang baik.

“Kami juga meminta agar PUJK senantiasa memonitor pengaduan yang terkait dengan petugas penagihan yang dilaporkan pada APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) untuk memastikan penyesuaian pengaduan tersebut apabila terdapat pelanggaran,” ujar Dicky.

Ketiga, OJK memerintahkan kepada PUJK untuk senantiasa memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) kebijakan penagihannya. Dicky kemudian menegaskan bahwa pihaknya juga bisa mengenakan sanksi berupa denda kepada yang terbukti bersalah dan mengirimkan peringatan tertulis kepada pengurus PUJK.

“Sanksi-sanksi ini dapat terakumulasi setelah proses pemeriksaan selesai dan terbukti adanya pelanggaran,” tegas Dicky.

Selanjutnya, OJK juga senantiasa berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap laporan tindakan kasar oleh petugas penagihan dan mendorong PUJK untuk memperketat pengawasan internal mereka, khususnya dalam memonitor aktivitas pihak ketiga yang bekerja untuk mereka dalam melakukan penagihan.

Terakhir, Dicky memaparkan sejak tahun 2024 sampai dengan 2026, OJK telah mengenakan 63 sanksi administratif kepada 58 PUJK.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Meski Jadi Bos INA, Oki & Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

Meski Jadi Bos INA, Oki & Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

May 21, 2026
Saham Syariah Mendominasi Bursa, BEI Ungkap Datanya

Saham Syariah Mendominasi Bursa, BEI Ungkap Datanya

May 21, 2026
Eks Wakil Ketua KPK Jadi Komisaris Jasa Marga (JSMR)

Eks Wakil Ketua KPK Jadi Komisaris Jasa Marga (JSMR)

May 21, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .