Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hasil pendalaman atas dugaan tindak kekerasan yang melibatkan petugas penagihan atau debt collector PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.
OJK menilai terdapat indikasi tindakan tersebut dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga di luar prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan OJK telah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan terus memantau proses penanganannya.
“Dari pendalaman yang kami lakukan, terdapat indikasi tindakan tersebut dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak diketahui atau berada di luar perjanjian kerja sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga, sehingga tindakan tersebut berada di luar SOP yang berlaku,” ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, Dicky menegaskan OJK tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan baik terhadap petugas internal maupun perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
Sebelumnya, OJK telah memanggil manajemen TAFS untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum debt collector yang diduga melakukan penagihan dengan kekerasan di Serang, Banten.
Saat itu, OJK meminta TAFS mengevaluasi kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan, memperkuat pengawasan terhadap tenaga penagihan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada OJK.
OJK juga menegaskan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen.
(mkh/mkh)
Add
as a preferred
source on Google


















