Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi antar lintas lembaga dalam penyitaan aset terhadap kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau dahulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kerja sama tersebut dilakukan dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian ATR/BPN, Pemda Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Hukum, dan Departemen Penyidikan OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hasil perkembangan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan tersebut, pihaknya telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar.
“Sebagaimana kita tahu bahwa sesuai dengan Undang-Undang, salah satu mandat penting OJK adalah melaksanakan fungsi penegakan hukum dalam rangka menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta menciptakan sistem keuangan yang sehat, transparan, dan terpercaya,” ujarnya di gedung OJK Jakarta, Senin (9/7/2026).
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum, terutama dalam proses penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset.
Dalam proses penyidikan perkara ini, kata Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, penyidik OJK telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang bernilai ekonomis.
“Capaian ini menunjukkan bahwa fungsi penyidikan OJK berjalan dengan baik dan ini juga tentu atas sinergi dan kolaborasi dengan kementerian lembaga yang tadi saya sebut, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, dan juga dari beberapa instansi lain,” ungkapnya.
OJK akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta tentu saja mempercepat respon terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat.
“Jadi untuk kasus-kasus lain, kami sampaikan di sini mungkin banyak menjadi pertanyaan masyarakat, OJK tidak tinggal diam. Kami mungkin tidak selalu bisa meng-update menyampaikan kepada masyarakat, kepada konsumen yang menjadi korban, namun pada saatnya pasti akan kami sampaikan apabila hal itu telah memungkinkan,” ucapnya.
“Kami terus mendorong perbaikan tata kelola industri jasa keuangan dalam hal ini perasuransian agar sektor ini semakin kuat, sehat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
(fsd/fsd)
Add
as a preferred
source on Google


















