• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Terbitkan Aturan Baru, Sekuritas Modal Cekak Dilarang Asal Jualan

OJK Terbitkan Aturan Baru, Sekuritas Modal Cekak Dilarang Asal Jualan

May 20, 2026
Calon Bos BEI Iding Pardi Optimistis, Usung Penguatan Tata Kelola

Calon Bos BEI Iding Pardi Optimistis, Usung Penguatan Tata Kelola

May 20, 2026
Gelar RUPST, Bank Raya (AGRO) Sepakati Hal ini

Gelar RUPST, Bank Raya (AGRO) Sepakati Hal ini

May 20, 2026
Daftar Sektor Bisnis Ini Masih Butuh Kucuran Kredit dari Bank

Daftar Sektor Bisnis Ini Masih Butuh Kucuran Kredit dari Bank

May 20, 2026
BI Beri Transisi 1 Bulan Buat Bank Terapkan Aturan Batasan Beli Dolar

BI Beri Transisi 1 Bulan Buat Bank Terapkan Aturan Batasan Beli Dolar

May 20, 2026
BI Dukung Penerbitan ‘Panda & Dim Sum Bond’ Purbaya, Ini Alasannya!

BI Dukung Penerbitan ‘Panda & Dim Sum Bond’ Purbaya, Ini Alasannya!

May 20, 2026
IHSG Lanjut Tren Koreksi, Ditutup Melemah 0,82% ke Level 6.318

IHSG Lanjut Tren Koreksi, Ditutup Melemah 0,82% ke Level 6.318

May 20, 2026
Video: BI Rate Naik 50 Bps – Ekspor Komoditas Wajib Lewat BUMN Khusus

Video: BI Rate Naik 50 Bps – Ekspor Komoditas Wajib Lewat BUMN Khusus

May 20, 2026
Kenaikan BI Rate 50 Bps Sudah Pertimbangkan Ekonomi RI

Kenaikan BI Rate 50 Bps Sudah Pertimbangkan Ekonomi RI

May 20, 2026
Bos Telkom (TLKM) Beri Kisi-Kisi Dividen Tahun Ini, Bakal Naik?

Bos Telkom (TLKM) Beri Kisi-Kisi Dividen Tahun Ini, Bakal Naik?

May 20, 2026
BI Target Perluas QRIS Cross Border hingga ke Timor Leste di 2026

BI Target Perluas QRIS Cross Border hingga ke Timor Leste di 2026

May 20, 2026
Video:OJK Sempurnakan Ketentuan RBC Perkuat Permodalan, Asuransi Siap?

Video:OJK Sempurnakan Ketentuan RBC Perkuat Permodalan, Asuransi Siap?

May 20, 2026
BI Rate Naik Tapi Bank Masih Bisa Jaga Suku Bunga Kredit Rendah

BI Rate Naik Tapi Bank Masih Bisa Jaga Suku Bunga Kredit Rendah

May 20, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, May 20, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Terbitkan Aturan Baru, Sekuritas Modal Cekak Dilarang Asal Jualan

12 hours ago
in ENTREPRENEUR
OJK Terbitkan Aturan Baru, Sekuritas Modal Cekak Dilarang Asal Jualan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru terkait penguatan permodalan di perusahaan sekuritas dan perusahaan manajer investasi (MI).

Adapun kedua aturan terbaru tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

“Kedua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal sejalan dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu, (20/5/2026).

POJK Nomor 3 Tahun 2026

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek.

Dalam POJK ini, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran Efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE), sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE, PPE, atau PEE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama melakukan pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri.

POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:

• PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta;

• PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar; dan

• PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain penguatan permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif, POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset bagi Perusahaan Efek sesuai dengan skala dan kompleksitas kegiatan usahanya.

Melalui pengaturan ini, OJK berharap industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

POJK Nomor 5 Tahun 2026

Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) yaitu MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka memperkuat ketahanan dan kapasitas industri pengelolaan investasi, OJK menetapkan peningkatan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:

• MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan; dan

• MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Selain itu, POJK ini juga menetapkan kewajiban pemenuhan minimum dana kelolaan bagi Manajer Investasi sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izinmelakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

POJK ini turut memperkuat persyaratan permohonan perizinan Manajer Investasi, aspek tata kelola, serta penguatan kualitas sumber daya manusia dalam industri pengelolaan investasi.

Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap industri Pasar Modal Indonesia dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing, serta mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional dan peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

(fsd/fsd)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Calon Bos BEI Iding Pardi Optimistis, Usung Penguatan Tata Kelola

Calon Bos BEI Iding Pardi Optimistis, Usung Penguatan Tata Kelola

May 20, 2026
Gelar RUPST, Bank Raya (AGRO) Sepakati Hal ini

Gelar RUPST, Bank Raya (AGRO) Sepakati Hal ini

May 20, 2026
Daftar Sektor Bisnis Ini Masih Butuh Kucuran Kredit dari Bank

Daftar Sektor Bisnis Ini Masih Butuh Kucuran Kredit dari Bank

May 20, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .