• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank

PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank

July 29, 2025
Meski Jadi Bos INA, Oki & Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

Meski Jadi Bos INA, Oki & Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

May 21, 2026
Saham Syariah Mendominasi Bursa, BEI Ungkap Datanya

Saham Syariah Mendominasi Bursa, BEI Ungkap Datanya

May 21, 2026
Eks Wakil Ketua KPK Jadi Komisaris Jasa Marga (JSMR)

Eks Wakil Ketua KPK Jadi Komisaris Jasa Marga (JSMR)

May 21, 2026
Ada Emiten HSC Datangi Bursa Hari Ini

Ada Emiten HSC Datangi Bursa Hari Ini

May 21, 2026
Perputaran Dana US,7 M/Bulan, BI Permudah Transaksi Yuan China di RI

Perputaran Dana US$3,7 M/Bulan, BI Permudah Transaksi Yuan China di RI

May 21, 2026
Terungkap! Ini Deretan Insentif OJK Buat Himbara Penampung DHE SDA

Terungkap! Ini Deretan Insentif OJK Buat Himbara Penampung DHE SDA

May 21, 2026
DHE SDA Wajib di Himbara, BI Berikan Kemudahan Buat Eksportir

DHE SDA Wajib di Himbara, BI Berikan Kemudahan Buat Eksportir

May 21, 2026
OJK Bongkar 2 Investasi Bodong Bermodus Saham dan Drama China

OJK Bongkar 2 Investasi Bodong Bermodus Saham dan Drama China

May 21, 2026
92 Perusahaan Anak Bakal Dipangkas

92 Perusahaan Anak Bakal Dipangkas

May 21, 2026
IHSG Ditutup Turun 3,54%, Rontok ke Level 6.000-an

IHSG Ditutup Turun 3,54%, Rontok ke Level 6.000-an

May 21, 2026
BUMN Ekspor Disorot, IHSG Anjlok Lebih 3% Ke Level 6.000-an

BUMN Ekspor Disorot, IHSG Anjlok Lebih 3% Ke Level 6.000-an

May 21, 2026
Modernisasi Alkes RI, IRRA Hadirkan Teknologi Bedah Canggih

Modernisasi Alkes RI, IRRA Hadirkan Teknologi Bedah Canggih

May 21, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, May 21, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank

10 months ago
in Lifestyle
PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Rekening terbengkalai di bank atau dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, antara lain, setting sistem dan mekanisme pemantauannya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa nasabah kerap memiliki banyak rekening dan lupa melakukan transaksi pada salah satu rekening banknya yang kemudian menjadi dormant. Rekening bank nasabah yang sudah meninggal dunia pun dapat menyandang status dormant.

Lantas, bagaimana kriteria rekening dormant yang dapat diblokir oleh bank-bank nasional?

Melansir situs resminya, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) menyatakan dapat melakukan pemblokiran atau penutupan atas rekening dengan mempertimbangkan rekening tersebut disalahgunakan untuk kejahatan. Selain itu, adanya permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau Instansi lain yang berwenang.

Sementara rekening dormant yang bersaldo Rp0 di bank swasta terbesar kedua RI itu akan ditutup secara otomatis oleh sistem bank.

Meski demikian, Direktur Operasional & Teknologi Informasi CIMB Niaga, Rico Usthavia Frans mengatakan rekening dormant masih menjadi hak nasabah dan akan terus terpotong biaya administrasi.

“Rekening dormant masih merupakan hak nasabah dan akan mengikuti aturan biaya administrasi yang ada sampai saldonya habis (jika dibiarkan lama),” katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (28/7/2025).

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengatakan secara rutin melakukan evaluasi terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan rekening dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas transaksi finansial selama enam bulan berturut-turut.

“Dalam kondisi tersebut, sistem akan membatasi akses transaksi sebagai langkah pengamanan. Namun demikian, rekening tetap tercatat dan dapat diaktifkan kembali oleh nasabah melalui proses verifikasi di kantor cabang,” kata Okki kepada CNBC Indonesia, Senin (28/7/2025).

Sementara untuk rekening dormant milik nasabah yang telah meninggal dunia, bank pelat merah itu menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Okki menegaskan dana di rekening BNI tetap aman dan dapat diklaim oleh ahli waris yang sah dengan melengkapi dokumen pendukung.

Sama halnya dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), yang mengidentifikasi rekening dormant sebagai rekening yang tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan.

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal, dalam menjalankan instruksi PPATK.

Pria yang akrab disapa Ossy itu mengatakan mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sejalan dengan itu, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking. Kami juga menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra-mitra usaha utama,” kata Ossy kepada CNBC Indonesia, Senin (28/7/2025).

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengatakan mereka mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator terkait rekening dormant. Di samping itu, Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menyatakan bahwa bank pelat merah itu juga melakukan langkah untuk mencegah rekening menjadi dormant, dengan menarik nasabah untuk tetap bertransaksi.

“BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum,” ujar Hendy kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/7/2025).

Ia melanjutkan, para nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI.

Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, Hendy mengatakan nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Nasib Uang di Rekening Nganggur atau Dormant akan Diblokir PPATK




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Meski Jadi Bos INA, Oki & Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

Meski Jadi Bos INA, Oki & Laksono Masih Masuk Bursa Direksi BEI

May 21, 2026
Saham Syariah Mendominasi Bursa, BEI Ungkap Datanya

Saham Syariah Mendominasi Bursa, BEI Ungkap Datanya

May 21, 2026
Eks Wakil Ketua KPK Jadi Komisaris Jasa Marga (JSMR)

Eks Wakil Ketua KPK Jadi Komisaris Jasa Marga (JSMR)

May 21, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .