Jakarta, CNBC Indonesia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memandang perannya dalam menjamin simpanan perbankan maupun penjaminan polis asuransi dalam aktivitas keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak diperlukan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution memaparkan, meskipun mendukung pembentukan PFII sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia, namun sejatinya secara filosofis mandat LPS berperan untuk melindungi nasabah kecil, serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
“Yang kami pelajari, keberadaan skema penjaminan simpanan maupun polis di kawasan PFII tidak diperlukan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Farid memaparkan, keberadaan pembangunan kawasan keuangan tersebut bertujuan untuk menarik investasi dan mendukung pertumbuhan hukum internasional. “Jadi memang beda Pak, jadi memang ini nasabahnya juga beda dengan nasabah-nasabah yang kalau dengan rezim yang ada sekarang,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, jika berdasarkan benchmarking terhadap sejumlah International Financial Centre (IFC) di berbagai negara, seperti Dubai, Abu Dhabi, Kazakhstan, dan Labuan di Malaysia, memiliki karakteristik yang hampir serupa.
Farid mengatakan, hasil kajian LPS terhadap sejumlah pusat keuangan internasional menunjukkan skema penjaminan simpanan maupun polis asuransi tidak secara otomatis berlaku untuk seluruh aktivitas keuangan di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pembelajaran itu, LPS menilai IFC umumnya menerapkan rezim regulasi tersendiri yang berbeda dari aturan nasional, termasuk kemungkinan memiliki pengadilan dan otoritas pengawas khusus.
Menurutnya, pengaturan PFII ini perlu membedakan secara jelas antara aktivitas keuangan internasional dan aktivitas yang menyasar masyarakat domestik.
Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa perusahaan keuangan yang didirikan di wilayah PFI umumnya adalah berdampak sistemik, pasti terlalu besar. Dengan demikian dalam hal terjadi permasalahan atau kgagagalan, dapat berpotensi mempengaruhi stabilisasi keuangan di entitas di luar wilayah PFI.
“Dan ini menurut saya harus dijaga betul, karena ini nanti jangan sampai berdampak kepada bank-bank di luar wilayah PFI,” imbuhnya.
Sebagai ilustrasi, Farid menyebut skema tersebut mirip dengan cabang bank Indonesia yang beroperasi di luar negeri. Karena berada di luar yurisdiksi penjaminan domestik, aktivitasnya tidak menjadi cakupan perlindungan LPS.
(mkh/mkh)
Add
as a preferred
source on Google

















