
Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) memastikan, temuan produksi uang palsu di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, hingga di Stasiun Jakarta Kota mudah diidentifkasi dan berkualitas rendah.
Sebagaimana diketahui, kasus uang palsu ini terungkap setelah dibongkar oleh Polsek Tamansari di Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya di Tangerang Selatan.
“Berdasarkan penelitian Bank Indonesia terhadap setiap temuan uang palsu selama ini, diketahui bahwa kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini masih relatif sangat rendah dan dapat diidentifikasi dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang),” dikutip dari pernyataan BI, Senin (24/8/2026).
Khusus uang palsu yang diproduksi di kawasan Taman Tekno, polisi mengungkap uang palsu yang telah dicetak sebanyak 360 ribu lembar atau senilai Rp 36 miliar, dengan denominasi Rp 100 ribu per lembar.
Sedangkan terkait pengungkapan kasus uang palsu di Stasiun Jakarta Kota oleh Polsek Tamansari, berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia atas sampel barang bukti, teridentifikasi barang bukti tersebut merupakan uang palsu pecahan Rp100.000 TE 2016 dan TE 2022 dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
“Data Bank Indonesia juga menunjukkan temuan uang palsu cenderung semakin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas uang (bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman) yang semakin modern dan terkini dan koordinasi rutin dengan seluruh unsur Botasupal,” sebagaimana tertera dalam pernyataan BI.
Sebagai tugas dan kewenangan Botasupal yang diatur dalam Perpres No .123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), Bank Indonesia memastikan, bersama Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC) telah berkoordinasi untuk merespons pengungkapan kasus-kasus tersebut.
“Bank Indonesia siap mendukung proses penyidikan Polri dalam bentuk pemberian klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya tersebut dan penyediaan tenaga ahli terkait ciri keaslian uang Rupiah,” kata BI.
Di samping itu, Bank Indonesia juga melakukan edukasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah secara masif, termasuk cara mengenali keaslian uang Rupiah dengan 3D.
“Bank Indonesia mengapresiasi langkah Polri sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah, termasuk pengungkapan kasus terkini oleh Polsek Tamansari di Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya di Tangerang Selatan,” tulis BI dalam standby statementnya itu.
Sebagaimana diketahui, untuk kasus pabrik uang plasu di kawasan Taman Tekno BSD, Setu, Tangerang Selatan, berhasil dibongkar oleh Ditreskimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026).
Polisi mengamankan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp36 miliar serta empat tersangka. Uang palsu tersebut disebut berkualitas tinggi dan sebagian telah siap diedarkan.
Polisi juga menyita berbagai peralatan produksi dan mengungkap sindikat telah beroperasi sejak Maret 2026. Namun, uang palsu tersebut dipastikan belum sempat beredar di masyarakat.
Sementara itu, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk kepentingan pemeriksaan ahli sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, dikutip dari informasi yang dipublikasi Humas Polri di akun X @DivHumas_Polri.
(arj/arj)



















