• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kalah Gugatan dari Jusuf Hamka, Hary Tanoe Ajukan Banding

Kalah Gugatan dari Jusuf Hamka, Hary Tanoe Ajukan Banding

May 7, 2026
Purbaya Sulap Bali Jadi Dubai, Tampung Uang Orang Kaya Dunia

Purbaya Sulap Bali Jadi Dubai, Tampung Uang Orang Kaya Dunia

May 7, 2026
Gen Z dan Milenial Dominasi Kredit Macet Pinjol

Gen Z dan Milenial Dominasi Kredit Macet Pinjol

May 7, 2026
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diputus Bebas di Kasus Sritex

Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diputus Bebas di Kasus Sritex

May 7, 2026
OJK Minta Pinjol Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Minta Pinjol Perketat Penggunaan Debt Collector

May 7, 2026
Empat Hari Saham BBRI Naik Nyaris 10%, Asing Berebut

Empat Hari Saham BBRI Naik Nyaris 10%, Asing Berebut

May 7, 2026
BNI Hadirkan Life Goals di wondr, Nabung Haji Jadi Lebih Terarah

BNI Hadirkan Life Goals di wondr, Nabung Haji Jadi Lebih Terarah

May 7, 2026
Kita Kasih Waktu 3 Tahun

Kita Kasih Waktu 3 Tahun

May 7, 2026
Aktifkan BSF, Purbaya Bakal Libatkan SMV Kemenkeu

Aktifkan BSF, Purbaya Bakal Libatkan SMV Kemenkeu

May 7, 2026
Aktifkan BSF, Purbaya Bakal Libatkan BLU Kemenkeu

Aktifkan BSF, Purbaya Bakal Libatkan BLU Kemenkeu

May 7, 2026
Dukung Ketahanan Energi, Bisnis Offshore Migas Kebut Ekspansi

Dukung Ketahanan Energi, Bisnis Offshore Migas Kebut Ekspansi

May 7, 2026
Tak Umumkan Status Stabilitas Keuangan RI, Purbaya: Hanya ke Presiden

Tak Umumkan Status Stabilitas Keuangan RI, Purbaya: Hanya ke Presiden

May 7, 2026
Benar IHSG Selalu Menguat Saat Ekonomi Naik? Ini Fakta Pahitnya

Benar IHSG Selalu Menguat Saat Ekonomi Naik? Ini Fakta Pahitnya

May 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, May 7, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kalah Gugatan dari Jusuf Hamka, Hary Tanoe Ajukan Banding

2 hours ago
in Lifestyle
Kalah Gugatan dari Jusuf Hamka, Hary Tanoe Ajukan Banding
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding mengajukan banding atas kasus melawan Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dan permohonan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan penelusuran dalam situs PN Jakarta yang dikutip pada Kamis, 7 Mei 2026, banding tersebut diajukan MNC Group atas putusan tingkat pertama terhadap gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Perkara tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025 terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan CMNP. Chris mengatakan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/5/2026).

Ia menegaskan, MNC akan mengajukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Tidak tertutup kemungkinan, proses hukum akan berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK).

“Banding pasti kami tempuh. Bahkan, jika perlu hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Disebutkan bahwa, pasalnya MNC menemukan banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya terkait pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank Tbk, yang justru tidak digugat dalam perkara ini.

Sebaliknya, dalam putusan tersebut tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai agen alias arranger.

MNC juga menilai kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP.

Perseroan menegaskan, para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.

Selain itu, MNC turut menyoroti bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013 artinya NCD sah sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

Hal lain yang dipertanyakan adalah siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” ujar Chris.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, MNC memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

(rob/wur)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Purbaya Sulap Bali Jadi Dubai, Tampung Uang Orang Kaya Dunia

Purbaya Sulap Bali Jadi Dubai, Tampung Uang Orang Kaya Dunia

May 7, 2026
Gen Z dan Milenial Dominasi Kredit Macet Pinjol

Gen Z dan Milenial Dominasi Kredit Macet Pinjol

May 7, 2026
Kalah Gugatan dari Jusuf Hamka, Hary Tanoe Ajukan Banding

Kalah Gugatan dari Jusuf Hamka, Hary Tanoe Ajukan Banding

May 7, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .