• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kita Kasih Waktu 3 Tahun

Kita Kasih Waktu 3 Tahun

May 7, 2026
Kalah Gugatan dari Jusuf Hamka, Hary Tanoe Ajukan Banding

Kalah Gugatan dari Jusuf Hamka, Hary Tanoe Ajukan Banding

May 7, 2026
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diputus Bebas di Kasus Sritex

Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diputus Bebas di Kasus Sritex

May 7, 2026
OJK Minta Pinjol Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Minta Pinjol Perketat Penggunaan Debt Collector

May 7, 2026
Empat Hari Saham BBRI Naik Nyaris 10%, Asing Berebut

Empat Hari Saham BBRI Naik Nyaris 10%, Asing Berebut

May 7, 2026
BNI Hadirkan Life Goals di wondr, Nabung Haji Jadi Lebih Terarah

BNI Hadirkan Life Goals di wondr, Nabung Haji Jadi Lebih Terarah

May 7, 2026
Aktifkan BSF, Purbaya Bakal Libatkan SMV Kemenkeu

Aktifkan BSF, Purbaya Bakal Libatkan SMV Kemenkeu

May 7, 2026
Aktifkan BSF, Purbaya Bakal Libatkan BLU Kemenkeu

Aktifkan BSF, Purbaya Bakal Libatkan BLU Kemenkeu

May 7, 2026
Dukung Ketahanan Energi, Bisnis Offshore Migas Kebut Ekspansi

Dukung Ketahanan Energi, Bisnis Offshore Migas Kebut Ekspansi

May 7, 2026
Tak Umumkan Status Stabilitas Keuangan RI, Purbaya: Hanya ke Presiden

Tak Umumkan Status Stabilitas Keuangan RI, Purbaya: Hanya ke Presiden

May 7, 2026
Benar IHSG Selalu Menguat Saat Ekonomi Naik? Ini Fakta Pahitnya

Benar IHSG Selalu Menguat Saat Ekonomi Naik? Ini Fakta Pahitnya

May 7, 2026
BI Ungkap Rupiah Harusnya Tak Selemah Sekarang, Ini Alasannya

BI Ungkap Rupiah Harusnya Tak Selemah Sekarang, Ini Alasannya

May 7, 2026
OJK akan Rilis Revisi POJK RBB di Kuartal III Tahun Ini

OJK akan Rilis Revisi POJK RBB di Kuartal III Tahun Ini

May 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, May 7, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kita Kasih Waktu 3 Tahun

1 hour ago
in Lifestyle
Kita Kasih Waktu 3 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, keputusannya untuk membebaskan pajak konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya berlaku selama tiga tahun, tepatnya sampai 2029.

“Transaksi yang jual beli itu loh. Untuk margering, akuisisi, itu kita nol kan.
Kita kasih waktu 3 tahun, sampai 2029,” kata Purbaya seusai menggelar rapat berkala KSSK kuartal I-2026 di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Setelah batas waktu itu berakhir, Purbaya memastikan, seluruh skema pajak hasil konsolidasi akan kembali berlaku seperti biasany.

Ia juga menekankan, untuk pajak penghasilan (PPh) dari kegiatan bisnis BUMN masih tetap berlaku sebagaimana biasa. Menurutnya, yang dibebaskan hanya terkait pajak atas transaksi konsolidasi alias streamlining.

“Pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya,” tegas Purbaya.

Ia menekankan, pembebasan pajak atas transaksi konsolidasi merupakan bentuk insentif dari pemerintah supaya prosesnya efisien dan cepat. Sebab, proses itu kata dia menimbulkan cost atau biaya yang besar bagi BUMN.

“Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya. Untuk saya juga enggak masuk akal. Kan tujuannya untuk efisiensi,” paparnya.

Sebelumnya Kepala BP BUMN Dony Oskaria juga telah menyampaikan bahwa transaksi yang diberi keringanan pajak antara lain dalam proses transformasi atau corporate action seperti likuidasi, investasi, ada konsolidasi, hingga restrukturisasi.

Adapun bentuk keringanan yang dimaksud adalah penghapusan pajak dalam transaksi yang menyangkut aksi korporasi tersebut.

“Semua pajak yang related dengan transaksi itu ya, transaksi streamlining ini, baik itu transaksi merger, likuidasi dan lain sebagainya. Jadi tidak ada pajak dan itu diatur juga dalam undang-undang kita ya undang-undang BUMN,” imbuhnya.

Mengenai kapan aturan ini disahkan, Donny mengatakan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

“Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan.”

(arj/arj)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Kalah Gugatan dari Jusuf Hamka, Hary Tanoe Ajukan Banding

Kalah Gugatan dari Jusuf Hamka, Hary Tanoe Ajukan Banding

May 7, 2026
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diputus Bebas di Kasus Sritex

Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diputus Bebas di Kasus Sritex

May 7, 2026
OJK Minta Pinjol Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Minta Pinjol Perketat Penggunaan Debt Collector

May 7, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .