• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

July 4, 2025
Jurus Habibie Sukses Turunkan Dolar dari Rp 16.000 ke Rp 6.550

Jurus Habibie Sukses Turunkan Dolar dari Rp 16.000 ke Rp 6.550

May 17, 2026
Warga AS Menyesal Soal Tabungan, Kok Bisa?

Warga AS Menyesal Soal Tabungan, Kok Bisa?

May 17, 2026
Canda Prabowo Soal Dolar, Sebut Purbaya hingga Titiek Soeharto

Canda Prabowo Soal Dolar, Sebut Purbaya hingga Titiek Soeharto

May 17, 2026
Ekonom Ungkap Nasib Rupiah Jika Perang Sampai Akhir Tahun 2026

Ekonom Ungkap Nasib Rupiah Jika Perang Sampai Akhir Tahun 2026

May 17, 2026
Digitalisasi Masif! OJK Buka-bukaan Nasib Karyawan Bank

Digitalisasi Masif! OJK Buka-bukaan Nasib Karyawan Bank

May 17, 2026
Video; Dihantam Isu MSCI & Perang, Saham Sektor Mana Yang Bisa Cuan?

Video; Dihantam Isu MSCI & Perang, Saham Sektor Mana Yang Bisa Cuan?

May 17, 2026
Kisah Rakesh Jhunjhunwala, Sukses Ubah Rp975 Ribu Jadi Rp94 Triliun

Kisah Rakesh Jhunjhunwala, Sukses Ubah Rp975 Ribu Jadi Rp94 Triliun

May 17, 2026
Dosen Matematika Jadi Kaya Raya Usai Praktekan Ilmunya di Investasi

Dosen Matematika Jadi Kaya Raya Usai Praktekan Ilmunya di Investasi

May 17, 2026
Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Terbaru, Berlaku 17 Mei 2026

Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Terbaru, Berlaku 17 Mei 2026

May 17, 2026
Benarkah Tuyul Tak Bisa Curi Uang di Bank? Ini Penjelasannya

Benarkah Tuyul Tak Bisa Curi Uang di Bank? Ini Penjelasannya

May 16, 2026
Mulanya Jualan Kembang Api, Sosok Ini Sekarang Jadi Raja Rokok RI

Mulanya Jualan Kembang Api, Sosok Ini Sekarang Jadi Raja Rokok RI

May 16, 2026
Dulu Calo Tiket di Bandara, Sosok Ini Sekarang Pemilik Lion Air

Dulu Calo Tiket di Bandara, Sosok Ini Sekarang Pemilik Lion Air

May 16, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, May 17, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

11 months ago
in News
Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Pasalnya, aturan tersebut akan disesuaikan menjadi Peraturan OJK (POJK).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK tanggal 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

“Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” sebagaimana disebut dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, (4/7/2025).

“Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” tambahnya.

Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.

OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI melaksanakan 1 dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Atas keputusan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. “Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” kata Mehendra di tengah rapat.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi XI DPR RI.

Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

“Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu,” kata Ogi ditemui wartawan.

Ogi menegaskan, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Aturan Baru Asuransi, Nasabah Wajib Bayar 10% Biaya Berobat




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Jurus Habibie Sukses Turunkan Dolar dari Rp 16.000 ke Rp 6.550

Jurus Habibie Sukses Turunkan Dolar dari Rp 16.000 ke Rp 6.550

May 17, 2026
Warga AS Menyesal Soal Tabungan, Kok Bisa?

Warga AS Menyesal Soal Tabungan, Kok Bisa?

May 17, 2026
Canda Prabowo Soal Dolar, Sebut Purbaya hingga Titiek Soeharto

Canda Prabowo Soal Dolar, Sebut Purbaya hingga Titiek Soeharto

May 17, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .