• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

July 4, 2025
Ekonom Bank Asing Ungkap Kapan Dolar AS Bisa Balik ke Rp17.000/US$

Ekonom Bank Asing Ungkap Kapan Dolar AS Bisa Balik ke Rp17.000/US$

July 29, 2026
BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Dukung Transformasi BUMN

BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Dukung Transformasi BUMN

July 29, 2026
CEO GOTO Ungkap Strategi Bikin Cuan Perusahaan

CEO GOTO Ungkap Strategi Bikin Cuan Perusahaan

July 29, 2026
Tersenyumlah! Ada Peluang IHSG Balik ke Level 8.000 di Akhir Tahun

Tersenyumlah! Ada Peluang IHSG Balik ke Level 8.000 di Akhir Tahun

July 29, 2026
Kapitalisasi Pasar Bursa Korsel Menguap Rp 18.000 Triliun

Kapitalisasi Pasar Bursa Korsel Menguap Rp 18.000 Triliun

July 29, 2026
GOTO Cetak Laba Bersih Dua Kuartal Beruntun, Bukti Kekuatan Ekosistem

GOTO Cetak Laba Bersih Dua Kuartal Beruntun, Bukti Kekuatan Ekosistem

July 29, 2026
GOTO Cetak Laba Bersih Rp607 M di Semester I-2026, Pendapatan Naik 28%

GOTO Cetak Laba Bersih Rp607 M di Semester I-2026, Pendapatan Naik 28%

July 29, 2026
KOSPI Anjlok Gegara Saham Teknologi, Bursa Regional Perlu Waspada?

KOSPI Anjlok Gegara Saham Teknologi, Bursa Regional Perlu Waspada?

July 29, 2026
Soal Sengketa Arbitrase Investasi di Kimia Farma, Ini Penjelasan INA

Soal Sengketa Arbitrase Investasi di Kimia Farma, Ini Penjelasan INA

July 29, 2026
IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100

July 29, 2026
Saham Ambruk-Investor Rugi Besar, Menkeu Minta Maaf

Saham Ambruk-Investor Rugi Besar, Menkeu Minta Maaf

July 29, 2026
BCA Catat Laba Rp 29,5 Triliun Rupiah di Semester 1 2026

BCA Catat Laba Rp 29,5 Triliun Rupiah di Semester 1 2026

July 29, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, July 29, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

1 year ago
in News
Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Pasalnya, aturan tersebut akan disesuaikan menjadi Peraturan OJK (POJK).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK tanggal 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

“Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” sebagaimana disebut dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, (4/7/2025).

“Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” tambahnya.

Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.

OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI melaksanakan 1 dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Atas keputusan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. “Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” kata Mehendra di tengah rapat.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi XI DPR RI.

Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

“Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu,” kata Ogi ditemui wartawan.

Ogi menegaskan, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Aturan Baru Asuransi, Nasabah Wajib Bayar 10% Biaya Berobat




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Ekonom Bank Asing Ungkap Kapan Dolar AS Bisa Balik ke Rp17.000/US$

Ekonom Bank Asing Ungkap Kapan Dolar AS Bisa Balik ke Rp17.000/US$

July 29, 2026
BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Dukung Transformasi BUMN

BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Dukung Transformasi BUMN

July 29, 2026
CEO GOTO Ungkap Strategi Bikin Cuan Perusahaan

CEO GOTO Ungkap Strategi Bikin Cuan Perusahaan

July 29, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .