
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas para pelaku pelaggaran di pasar modal. Salah satunya, pada para pimpinan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2.475.000 kepada 3 anggota Direksi BOGA.
Mengutip keterangan resmi OJK,sanksi tersebut diberikan terkait penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan perseroan periode 2017 hingga 2020.
Ketiga direksi yang dikenai sanksi tersebut adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Ketiganya merupakan pihak yang menandatangani laporan keuangan BOGA selama periode tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan BOGA tahun 2017 hingga 2020. Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).
OJK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp825 juta kepada Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan ketiga direksi tersebut mencapai Rp2,475 miliar.
OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik, termasuk dalam laporan keuangan.
“Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” tulis OJK.
(rob/rob)



















