• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
BEI Perbarui Notasi Khusus Saham, Kini Ada Penanda Free Float Kurang

BEI Perbarui Notasi Khusus Saham, Kini Ada Penanda Free Float Kurang

August 3, 2026
Bahlil Buka Suara soal Ekspor Nikel RI Tersendat Akibat LTJ

Bahlil Buka Suara soal Ekspor Nikel RI Tersendat Akibat LTJ

August 3, 2026
OJK Ketemu 100 Investor Global, Pede IHSG Akan Membaik

OJK Ketemu 100 Investor Global, Pede IHSG Akan Membaik

August 3, 2026
PM Thailand Tawarkan Suplai 36 Rantis Amfibi Lapis Baja ke Prabowo

PM Thailand Tawarkan Suplai 36 Rantis Amfibi Lapis Baja ke Prabowo

August 3, 2026
Purbaya Bantah Ajukan Diri Jadi Gubernur BI

Purbaya Bantah Ajukan Diri Jadi Gubernur BI

August 3, 2026
Purbaya Buka Suara Tambahan Anggaran K/L Rp900T: Tidak Semua Disetujui

Purbaya Buka Suara Tambahan Anggaran K/L Rp900T: Tidak Semua Disetujui

August 3, 2026
Momen Destry Ungkap Pengalaman Pertama Ikut KSSK

Momen Destry Ungkap Pengalaman Pertama Ikut KSSK

August 3, 2026
Ini Deretan Jurus OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Ini Deretan Jurus OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

August 3, 2026
Bos LPS Blak-blakan Soal CIU BPR hingga Fenomena Makan Tabungan

Bos LPS Blak-blakan Soal CIU BPR hingga Fenomena Makan Tabungan

August 3, 2026
Cadangan Devisa Turun US Miliar hingga Akhir Juni, BI Buka Suara

Cadangan Devisa Turun US$11 Miliar hingga Akhir Juni, BI Buka Suara

August 3, 2026
Bos LPS Blak-blakan Soal CIU BPR hingga FenomenaMakan Tabungan

Bos LPS Blak-blakan Soal CIU BPR hingga FenomenaMakan Tabungan

August 3, 2026
Pasar AS Masih Bergejolak, AI Tak Lagi Jadi Jaminan Saham Naik

Pasar AS Masih Bergejolak, AI Tak Lagi Jadi Jaminan Saham Naik

August 3, 2026
Cadangan Devisa Turun US Miliar hingga Akhir Juli, BI Buka Suara

Cadangan Devisa Turun US$11 Miliar hingga Akhir Juli, BI Buka Suara

August 3, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, August 3, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

BEI Perbarui Notasi Khusus Saham, Kini Ada Penanda Free Float Kurang

10 hours ago
in News
BEI Perbarui Notasi Khusus Saham, Kini Ada Penanda Free Float Kurang
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui ketentuan tampilan notasi khusus pada kode perusahaan tercatat. Salah satu perubahan terpenting adalah penambahan notasi “P” untuk emiten yang tidak memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float) sehingga memudahkan investor mengidentifikasi kondisi emiten secara langsung dari kode sahamnya.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat yang diterbitkan pada 31 Juli 2026. Aturan ini berlaku efektif mulai 3 Agustus 2026 dan menggantikan Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/05-2023.

BEI menjelaskan penambahan notasi khusus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan investor melalui standardisasi informasi mengenai kondisi perusahaan tercatat. Notasi tersebut akan ditampilkan di belakang kode saham emiten sesuai kondisi atau karakteristik tertentu yang dimiliki perusahaan.

Dalam aturan terbaru ini, notasi “P” diberikan kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan free float untuk tetap tercatat di Bursa. Notasi akan muncul setelah hasil pemantauan triwulanan menunjukkan jumlah saham beredar di publik tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Nomor I-A atau I-V.

Sebaliknya, notasi akan dihapus apabila laporan registrasi kepemilikan saham atau perubahan struktur pemegang saham menunjukkan persyaratan free float telah kembali terpenuhi.

Meski demikian, penerapan notasi P tidak langsung berlaku untuk seluruh emiten. Untuk perusahaan yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan, ketentuan ini mulai efektif pada 30 April 2027, sedangkan bagi emiten di Papan Akselerasi berlaku mulai 30 November 2026.

Selain menambahkan notasi P, BEI juga memperbarui daftar notasi khusus yang digunakan di pasar, yakni:

B: Perusahaan menghadapi permohonan pernyataan pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau telah dinyatakan pailit.
M: Perusahaan sedang menghadapi permohonan atau putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
L: Emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai batas waktu.
C: Perusahaan, anak perusahaan, direksi, atau komisaris yang menghadapi perkara hukum dengan dampak material terhadap perusahaan.
Q: Emiten yang kegiatan usahanya dibatasi oleh regulator.
Y: Perusahaan yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku berakhir.
F, G, dan V: Perusahaan dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
N: Perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM/MVS) dan tidak tercatat di Papan Ekonomi Baru.
K: Perusahaan yang menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
I: Perusahaan yang tidak menerapkan SHSM namun tercatat di Papan Ekonomi Baru.
X: Perusahaan yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus.
P: Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float) untuk tetap tercatat di Bursa.

BEI juga menjelaskan bahwa pemberian notasi khusus bukan merupakan bentuk hukuman maupun sanksi, melainkan informasi yang menggambarkan kondisi aktual perusahaan berdasarkan informasi yang bersifat publik. Bursa juga dapat memberikan lebih dari satu notasi khusus pada satu perusahaan apabila memenuhi lebih dari satu kriteria.

Sebagai contoh, perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sekaligus mengalami pembatasan kegiatan usaha dapat memiliki kode saham dengan notasi “.LQ”.

Dalam pelaksanaannya, pembaruan notasi dilakukan satu kali setiap hari Bursa. Informasi yang diterima BEI sebelum pukul 14.00 WIB akan tercermin pada hari Bursa berikutnya, sedangkan informasi yang diterima setelah pukul 14.00 WIB akan berlaku pada hari Bursa kedua setelah informasi diterima.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bahlil Buka Suara soal Ekspor Nikel RI Tersendat Akibat LTJ

Bahlil Buka Suara soal Ekspor Nikel RI Tersendat Akibat LTJ

August 3, 2026
OJK Ketemu 100 Investor Global, Pede IHSG Akan Membaik

OJK Ketemu 100 Investor Global, Pede IHSG Akan Membaik

August 3, 2026
PM Thailand Tawarkan Suplai 36 Rantis Amfibi Lapis Baja ke Prabowo

PM Thailand Tawarkan Suplai 36 Rantis Amfibi Lapis Baja ke Prabowo

August 3, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .