
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menampik isu dirinya mengajukan diri dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan menggantikan Perry Warjiyo.
Menurutnya, namanya kerap disebut-sebut dalam bursa calon Gubernur BI. Namun, hal tersebut tidak pernah benar. Dia pun mensyukuri jabatannya saat ini.
“Nggak. Kalau setiap bursa itu saya selalu masuk kemana-mana, tapi nggak pernah jadi. Jadi saya disini udah syukur lah,” ujarnya tegas kepada pewarta selepas konferensi pers KSSK, Senin (3/8/2026).
Lebih lanjut, dalam kesempatan ini, Purbaya juga ditanya mengenai isu bahwa BI akan ditempatkan secara struktural di bawah kementerian. Menurutnya, hal tersebut terlalu dini dibicarakan. Selain itu, dia menilai tidak baik jika ada perubahan sistem saat ini.
“Yang bilang siapa? Nanti kita lihat perkembangan seperti apa terlalu dini. Jadi gini, ketika keadaan seperti ini, kurang baik merubah sistem yang ada. Yang penting adalah perbaikin kinerjanya kita semua itu,” tegas Purbaya.
Menurutnya, saat ini KSSK sudah lebih solid dan dia berharap kebijakannya kelak juga akan semakin lebih sinergis. Mengenai aturan di UU P2SK mengenai kewajiban BI meminta persetujuan DPR, Purbaya menjelaskan bahwa DPR juga harus bisa memberikan peringatan kepada bank sentral. Pasalnya, selama ini DPR menilai bank sentral tidak tersentuh.
“Jadi gini, saya pernah tanya ke DPR kenapa sih ada situasi seperti itu. Dia bilang gini, kalau Menteri Keuangan, Presiden aja bisa dikasih warning keras oleh DPR. Kenapa bank sentral nggak, itu aja,” ujar Purbaya.
Seperti diketahui, aturan dalam revisi UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang disahkan pada Juni 2026 mewajibkan anggaran tahunan Bank Indonesia (BI) dan perubahan anggaran tertentu harus mendapat persetujuan dari DPR. Perubahan ini memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja lembaga keuangan oleh parlemen.
Kemudian, DPR mendapatkan kewenangan tambahan untuk melakukan evaluasi kinerja berkala terhadap Bank Indonesia
(haa/haa)

















