• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi

Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi

September 1, 2026
Pantau Pembelian Dolar AS oleh Bank & Korporasi

Pantau Pembelian Dolar AS oleh Bank & Korporasi

September 1, 2026
Destry Sah Jadi Gubernur BI, Rupiah Bertahan di Rp17.710/US$

Destry Sah Jadi Gubernur BI, Rupiah Bertahan di Rp17.710/US$

September 1, 2026
KPR Bisa 40 Tahun, OJK Ungkap Dampaknya ke Asuransi Jiwa

KPR Bisa 40 Tahun, OJK Ungkap Dampaknya ke Asuransi Jiwa

September 1, 2026
IHSG Tiba-Tiba Naik 1%, Ini Penyebabnya

IHSG Tiba-Tiba Naik 1%, Ini Penyebabnya

September 1, 2026
Ekonomi RI Tumbuh 6%, Kurs Rp17.800/US$

Ekonomi RI Tumbuh 6%, Kurs Rp17.800/US$

September 1, 2026
Momen DPR Restui Destry Jadi Gubernur BI, Nahkoda Baru Bank Sentral RI

Momen DPR Restui Destry Jadi Gubernur BI, Nahkoda Baru Bank Sentral RI

September 1, 2026
Breaking News! IHSG Naik 1% Mendekati Level 6.600

Breaking News! IHSG Naik 1% Mendekati Level 6.600

September 1, 2026
Asuransi Bintang Laporkan Dugaan Fraud, Duit Hilang Rp400 Juta/ Bulan

Asuransi Bintang Laporkan Dugaan Fraud, Duit Hilang Rp400 Juta/ Bulan

September 1, 2026
Net Buy di Sesi 1 Nyaris Rp1 T, BBRI Jadi Idola Asing

Net Buy di Sesi 1 Nyaris Rp1 T, BBRI Jadi Idola Asing

September 1, 2026
IHSG Naik 0,60% ke 6.564,51 di Sesi I, Saham Bank Jadi Penopang

IHSG Naik 0,60% ke 6.564,51 di Sesi I, Saham Bank Jadi Penopang

September 1, 2026
Jadi Bos BI, Destry Blak-Blakan Cara Jaga Independensi Bank Sentral

Jadi Bos BI, Destry Blak-Blakan Cara Jaga Independensi Bank Sentral

September 1, 2026
Besok Dilantik, Ini Langkah Pertama Destry Sebagai Gubernur BI

Besok Dilantik, Ini Langkah Pertama Destry Sebagai Gubernur BI

September 1, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 1, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home News

Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi

2 hours ago
in News
Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kabar terbaru mengenai iuran Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2028. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan hingga saat ini besarannya masih dalam tahap pembahasan dan akan ditetapkan melalui koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan.

Ia mengatakan penetapan besaran iuran akan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi industri, profil risiko perusahaan asuransi, keberlanjutan dana penjaminan, serta keseimbangan antara perlindungan pemegang polis dan kapasitas industri.

Ogi menyatakan pihaknya mendukung agar iuran yang dikenakan nanti tidak akan memberatkan industri asuransi. Dengan begitu, PPP dapat berjalan dengan baik.

“OJK mendukung agar besaran iuran yang nantinya ditetapkan mencerminkan prinsip kehati-hatian, proporsional, dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri, sehingga Program Penjaminan Polis dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian,” kata Ogi dalam keterangannya, Senin (1/9/2026).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito menyebut, berdasarkan UU P2SK penjaminan polis akan dilakukan selambat-lambatnya mulai 2028.

Anggito memaparkan, LPS telah mempersiapkan peta jalan (roadmap) terkait persiapan program penjaminan polis tahun 2023-2027.

Namun, ia membeberkan, dalam program penjaminan polis, nantinya tidak semua perusahaan asuransi akan dijamin seperti perbankan. “Cuma bedanya di dalam asuransi tidak semua perusahaan itu peserta penjaminan,” ungkapnya ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Anggito menjelaskan, dalam hal ini LPS telah menyusun kriteria yang harus dipenuhi perusahaan asuransi untuk bisa menjadi peserta penjaminan. “Karena kita akan membuat cut off yang memenuhi kriteria RBC atau kesehatan. Jadi tidak seperti bank yang semua ikut,” sebutnya.

“Ini lah memang harga krusialnya di situ yang menetapkan siapa yang menjadi peserta dan bukan peserta,” tambahnya.

Anggito menambahkan, sejauh ini LPS telah menyiapkan organisasi dan kelembagaan berupa Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang program penjaminan polis.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

Is GESARA and NESARA About to Become a Reality?

March 7, 2026
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pantau Pembelian Dolar AS oleh Bank & Korporasi

Pantau Pembelian Dolar AS oleh Bank & Korporasi

September 1, 2026
Destry Sah Jadi Gubernur BI, Rupiah Bertahan di Rp17.710/US$

Destry Sah Jadi Gubernur BI, Rupiah Bertahan di Rp17.710/US$

September 1, 2026
KPR Bisa 40 Tahun, OJK Ungkap Dampaknya ke Asuransi Jiwa

KPR Bisa 40 Tahun, OJK Ungkap Dampaknya ke Asuransi Jiwa

September 1, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .