• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya

Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya

July 8, 2025
Raja Ritel RI Tiba-Tiba Tumbang, Keluarga Riady Ambil Alih

Raja Ritel RI Tiba-Tiba Tumbang, Keluarga Riady Ambil Alih

May 17, 2026
Jurus Habibie Sukses Turunkan Dolar dari Rp 16.000 ke Rp 6.550

Jurus Habibie Sukses Turunkan Dolar dari Rp 16.000 ke Rp 6.550

May 17, 2026
Warga AS Menyesal Soal Tabungan, Kok Bisa?

Warga AS Menyesal Soal Tabungan, Kok Bisa?

May 17, 2026
Canda Prabowo Soal Dolar, Sebut Purbaya hingga Titiek Soeharto

Canda Prabowo Soal Dolar, Sebut Purbaya hingga Titiek Soeharto

May 17, 2026
Ekonom Ungkap Nasib Rupiah Jika Perang Sampai Akhir Tahun 2026

Ekonom Ungkap Nasib Rupiah Jika Perang Sampai Akhir Tahun 2026

May 17, 2026
Digitalisasi Masif! OJK Buka-bukaan Nasib Karyawan Bank

Digitalisasi Masif! OJK Buka-bukaan Nasib Karyawan Bank

May 17, 2026
Video; Dihantam Isu MSCI & Perang, Saham Sektor Mana Yang Bisa Cuan?

Video; Dihantam Isu MSCI & Perang, Saham Sektor Mana Yang Bisa Cuan?

May 17, 2026
Kisah Rakesh Jhunjhunwala, Sukses Ubah Rp975 Ribu Jadi Rp94 Triliun

Kisah Rakesh Jhunjhunwala, Sukses Ubah Rp975 Ribu Jadi Rp94 Triliun

May 17, 2026
Dosen Matematika Jadi Kaya Raya Usai Praktekan Ilmunya di Investasi

Dosen Matematika Jadi Kaya Raya Usai Praktekan Ilmunya di Investasi

May 17, 2026
Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Terbaru, Berlaku 17 Mei 2026

Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Terbaru, Berlaku 17 Mei 2026

May 17, 2026
Benarkah Tuyul Tak Bisa Curi Uang di Bank? Ini Penjelasannya

Benarkah Tuyul Tak Bisa Curi Uang di Bank? Ini Penjelasannya

May 16, 2026
Mulanya Jualan Kembang Api, Sosok Ini Sekarang Jadi Raja Rokok RI

Mulanya Jualan Kembang Api, Sosok Ini Sekarang Jadi Raja Rokok RI

May 16, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, May 17, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home Market

Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya

10 months ago
in Market
Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan proses perizinan penetapan kelembagaan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK). Langkah ini sebagai tindak lanjut dari POJK 30 tahun 2024 tentang konglomerasi keuangan dan PIKK.

“Kami sedang memproses perizinan penetapan kelembagaan perusahaan induk konglomerasi keuangan PIKK sebagai tindak lanjut POJK 30 2024 tentang konglomerasi keuangan dan PIKK, serta menyusun RPOJK penerapan tata kelola terintegrasi PIKK,” ujar Ketua DK OJK, Mahendra Siregar, dalam press conference RDK OJK, Selasa (8/7/2025).

Mahendra sebelumnya menjelaskan bahwa RPOJK tersebut diterbitkan sebagai turunan atas mandat Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menjelaskan perbedaan aturan ini dengan POJK 45 2020 terkait konglomerasi keuangan adalah perluasan dari anggota konglomerasi.

Dengan RPOJK ini, nantinya perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, modal ventura, perusahaan peer to peer lending (p2p), perusahaan penjaminan, asuransi dan lain-lain dapat menjadi anggota konglomerasi keuangan. Begitu juga dengan perusahaan non lembaga jasa keuangan (LJK) yang menunjang LJK dapat pula menjadi anggota konglomerasi keuangan.

“Sebelumnya lembaga jasa keuangan yang menjadi anggota konglomerasi keuangan, hanya berupa bank perusahan asuransi atau reasuransi, perusahaan pembiayaan, dan persuahaan efek. Jadi terlihat cakupannya [RPOJK KK dan PIKK] lebih luas daripada POJK 45 sebelumnya,” kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual, Senin (13/5/2024).

Ia melanjutkan, konglomerasi keuangan dengan kriteria tertentu wajib bentuk PIKK, yang dapat berupa PIKK operasional. Yakni, badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham perusahaan terbuka, yang selain melakukan kegiatan sebagai PIKK juga sebagai LJK.

Selain itu, juga dapat membentuk PIKK non operasional, yaitu badan hukum yang hanya melakukan kegiatan sebagai PIKK dan tidak sebagai LJK.

Mahendra melanjutkan, kriteria konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK dalam RPOJK ini, ditetapkan total aset dari seluruh LJK berjumlah lebih dari Rp100 triliun dan paling sedikit berada di dua sektor jasa keuangan yang berbeda. Kriteria lainnya, konglomerasi keuangan dengan total aset Rp20 triliun hingga Rp100 triliun yang beroperasi di paling sedikit tiga sektor jasa keuangan yang berbeda.

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan otoritas dapat menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memiliki kedua kriteria sebelumnya, dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan dengan pertimbangan tertentu, dilihat dari segi kompleksitas dan interconnectedness.

Hal-hal lain dalam RPOJK tersebut adalah tentang tugas dan tanggung jawab PIKK dalam menyusun dan menetapkan startegi konglomerasi keuangan, tanggung jawab manajemen risiko, pengendalian internal, dan fungsi kepatuhan secara grup konglomerasi, kepengurusan PIKK dan rangkap jabatan dari PIKK, dan kewajiban dari PIKK untuk membentuk komite direksi, komisaris, satuan kerja, dan menyusun rencanan korporasi.

Selain itu juga ketentuan mengenai pengendalian PIKK terhadap anggota yang memiliki saham 50% atau kurang tapi memiliki pengendalian terhadap anggota dan aturan larangan kepemilikan silang.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

Adrian Campbell and Kinnara Accused of Escalating Seminyak Dispute as Access Blocked in Post-Buyout Battle

February 23, 2026
Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

Kinnara CEO Adrian Campbell Accused of Threats, Bribery and Investor Deception as Multi-Million Dollar Probes Deepen

February 21, 2026
URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

URGENT INVESTOR ALERT: Allegations of Forged Contracts and Fraudulent Representation Linked to KINNARA

January 13, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Raja Ritel RI Tiba-Tiba Tumbang, Keluarga Riady Ambil Alih

Raja Ritel RI Tiba-Tiba Tumbang, Keluarga Riady Ambil Alih

May 17, 2026
Jurus Habibie Sukses Turunkan Dolar dari Rp 16.000 ke Rp 6.550

Jurus Habibie Sukses Turunkan Dolar dari Rp 16.000 ke Rp 6.550

May 17, 2026
Warga AS Menyesal Soal Tabungan, Kok Bisa?

Warga AS Menyesal Soal Tabungan, Kok Bisa?

May 17, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .