Jakarta, CNBC Indonesia — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) parkir di zona hijau pada akhir perdagangan hari ini, Kamis (7/5/2026).
IHSG ditutup naik 81,85 poin atau 1,15% ke level 7.174,32. Sebanyak 370 saham naik, 315 turun, dan 274 stagnan.
Nilai transaksi mencapai Rp 22,59 triliun, melibatkan 39,55 miliar saham dalam 2,63 juta kali transaksi. Kapitalisasi pasar pada hari ini mencapai Rp 12.782 triliun.
Mengutip Refinitiv, ada empat sektor yang menggendong IHSG hari ini, yakni teknologi (3,88%), finansial (3,28%), kesehatan (2,29%), dan properti (2,18%).
Adapun saham perbankan menjadi penguat utama IHSG hari ini. Bank Central Asia (BBCA) dan Bank Rakyat Indonesia (BBRI) menyumbang 25,76 poin dan 23,52 poin. Kedua saham tersebut tercatat naik 4,62% dan 4,75%.
Kemudian Bank Mandiri (BMRI) dan Bank Negara Indonesia (BBNI) menyumbang 10,17 poin dan 4,86 poin. Selain itu sejumlah saham teknologi, seperti Mora Telematika (MORA), DCI Indonesia (DCII) juga masuk daftar top movers dengan bobot yang cukup signifikan.
Di kawasan, mayoritas bursa Asia juga menguat. Nikkei memimpin dengan penguatan 5,58%. Diikuti dengan bursa di Taiwan 1,93% dan HSI di Hong Kong 1,57%. Kemudian Kospi naik 1,43% dan Shenzen 1,18%.
Dalam perkembangan perang, Iran pada Rabu menyatakan sedang meninjau proposal perdamaian dari Amerika Serikat. Ini berpotensi mengakhiri perang secara resmi. Namun, proposal tersebut belum menyelesaikan tuntutan utama AS, yakni penghentian program nuklir Iran dan pembukaan kembali Selat Hormuz.
Dalam unggahan di Truth Social, Presiden AS Donald Trump mengatakan operasi militer AS yang dikenal sebagai Operation Epic Fury akan berakhir jika Iran setuju memberikan apa yang telah disepakati, yang mungkin merupakan asumsi besar.
Seiring meredanya ketegangan, harga minyak juga turun. Harga minyak anjlok karena para trader mengurangi eksposur mereka dengan harapan perang akan segera berakhir. Minyak West Texas Intermediate (WTI) turun 7,03% menjadi US$95,08 per barel. Sementara itu, minyak Brent turun 7,83% menjadi US$101,27 per barel.
Dari dalam negeri, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menetapkan Permendag No 12 Tahun 2026 pada 28 April 2026 dan mulai berlaku pada 29 April 2026. Aturan ini merupakan perubahan kelima atas Permendag No 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memperluas cakupan pengendalian ekspor, termasuk daftar komoditas yang diatur, mulai dari beras, produk hewan, perikanan, hingga hasil tambang.
Selain itu, kewenangan penangguhan, pembekuan, dan pencabutan izin ekspor kini juga dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga terkait dan diputuskan melalui rapat koordinasi lintas kementerian.
Kebijakan ini ditegaskan untuk memperkuat kendali pemerintah agar aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik serta kepentingan nasional.
(mkh/mkh)
Add
as a preferred
source on Google


















