• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Dukung Demutualisasi BEI Dengan Catatan Ini

OJK Dukung Demutualisasi BEI Dengan Catatan Ini

April 6, 2026
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 T di Mei 2026

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 T di Mei 2026

July 7, 2026
Kredit per Mei 2026 Naik 11,51%, Bank BUMN Jadi Motor Penggerak Utama

Kredit per Mei 2026 Naik 11,51%, Bank BUMN Jadi Motor Penggerak Utama

July 7, 2026
26 Asuransi Syariah Spin Off, 15 Perusahaan Bakal Merger

26 Asuransi Syariah Spin Off, 15 Perusahaan Bakal Merger

July 7, 2026
IHSG Anjlok 34,74%, Investor Pasar Modal Malah Tembus 28,96 Juta

IHSG Anjlok 34,74%, Investor Pasar Modal Malah Tembus 28,96 Juta

July 7, 2026
OJK Minta Toyota Astra Financial Evaluasi Total Penagihan

OJK Minta Toyota Astra Financial Evaluasi Total Penagihan

July 7, 2026
Jadi Fondasi Masa Depan, Kebijakan Hilirisasi Untungkan Bisnis Antam

Jadi Fondasi Masa Depan, Kebijakan Hilirisasi Untungkan Bisnis Antam

July 7, 2026
Rupiah Ditutup Menguat Tipis, Dolar AS Turun Jadi Rp17.975

Rupiah Ditutup Menguat Tipis, Dolar AS Turun Jadi Rp17.975

July 7, 2026
Breaking News! IHSG Tiba-Tiba Melesat 1%

Breaking News! IHSG Tiba-Tiba Melesat 1%

July 7, 2026
OJK Spill Jumlah Asuransi, Reasuransi dan Dapen yang Modalnya Cukup

OJK Spill Jumlah Asuransi, Reasuransi dan Dapen yang Modalnya Cukup

July 7, 2026
OJK Sebut IHSG Fase Konsolidasi, Anjlok 34,7% Sepanjang Tahun Ini

OJK Sebut IHSG Fase Konsolidasi, Anjlok 34,7% Sepanjang Tahun Ini

July 7, 2026
Perry Ungkap Skema ‘Win-Win’, BI Naikkan Bunga Simpanan Pemerintah

Perry Ungkap Skema ‘Win-Win’, BI Naikkan Bunga Simpanan Pemerintah

July 7, 2026
Judol Makin Marak, Bos OJK Ungkap Indikasinya

Judol Makin Marak, Bos OJK Ungkap Indikasinya

July 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, July 7, 2026
Business Review Asia
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Business Review Asia
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Dukung Demutualisasi BEI Dengan Catatan Ini

3 months ago
in ENTREPRENEUR
OJK Dukung Demutualisasi BEI Dengan Catatan Ini
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung arah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari penguatan tata kelola. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, selain sebagai bentuk peningkatan profesionalisme pengelolaan pasar modal, demutualisasi BEI juga dapat memitigasi dinamika industri pasar modal yang saat ini sedang terjadi.

“Pada prinsipnya, OJK mendukung arah demutralisasi Bursa Efek sebagai bagian dari penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, perluasan akses permodalan, serta pengurangan potensi benturan kepentingan antar anggota Bursa sebagai pemilik dan juga pada saat yang sama sebagai pihak yang diawasi,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (6/4/2026).

Namun, wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, perubahan ini perlu dirumuskan secara hati-hati agar tetap menjaga profesionalisme BEI, menjaga penguasaan oleh pihak tertentu, dan memastikan tata kelola yang profesional, transparan, efektif dan efisien dan berkeadilan.

Perubahan ini terkait dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 8 dan Pasal 8A Undang-Undang Pasar Modal, serta penambahan Pasal 8B mengenai kepemilikan saham Bursa Efek oleh negara.

Ia memaparkan, posisi OJK dalam mendukung demutualisasi dengan penekanan bahwa setiap perubahan struktur kepemilikan harus tetap menjaga integritas pasar dan tidak mengurangi profesionalisme OJK sebagai otoritas pengaturan dan pengawasan.

“Kami memahami bahwa kesempatan mengubah sesuatu omnibus Undang-Undang tidaklah mudah dan memerlukan dukungan banyak pihak,” ucapnya.

Kiki menekankan, OJK mengusulkan beberapa ketentuan lain yang perlu menjadi substansi. Pertama, perlu disesuaikan dengan tidak lagi memuat ketentuan mengenai waktu penagihan dan pembayaran pungutan.

Selanjutnya, terkait definisi lembaga jasa keuangan, antara yang didefinisikan dalam Bap 1 Ketentuan Umum Undang-Undang P2SK dengan definisi dalam Undang-Undang OJK.

Terakhir, perubahan pada Pasal 87 Undang-Undang Pasar Modal untuk mengatur jumlah kepemilikan yang wajib lapor kepada OJK.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 T di Mei 2026

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 T di Mei 2026

July 7, 2026
Kredit per Mei 2026 Naik 11,51%, Bank BUMN Jadi Motor Penggerak Utama

Kredit per Mei 2026 Naik 11,51%, Bank BUMN Jadi Motor Penggerak Utama

July 7, 2026
26 Asuransi Syariah Spin Off, 15 Perusahaan Bakal Merger

26 Asuransi Syariah Spin Off, 15 Perusahaan Bakal Merger

July 7, 2026
Business Review Asia

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .