
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) sebelum memastikan ketentuan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0% untuk transaksi restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah perlu melihat ketentuan dalam PP terlebih dahulu sebelum memastikan kebijakan perpajakan untuk transaksi restrukturisasi BUMN tersebut.
Penjelasan Bimo ini disampaikan menyusul munculnya kode objek pajak terkait restrukturisasi BUMN dengan tarif PPh final 0% dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026. Namun, Bimo belum memastikan apakah kebijakan yang tercantum dalam kode objek pajak tersebut akan diterapkan sesuai dengan deskripsinya.
“Kita sedang menunggu regulasi PMK-nya sama PP-nya. Nah, begitu PP ini kan sudah siap itu,” ujar Bimo kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
Saat ditanya apakah kebijakan PPh final 0% akan sesuai dengan deskripsi kode objek pajak yang telah diterbitkan, Bimo meminta agar pemerintah menunggu PP terlebih dahulu.
“Enggak, enggak, PP-nya dulu dong kita lihat. Kalau PP-nya belum jadi, kita salah kalau ini,” kata Bimo.
Bimo bahkan membuka kemungkinan revisi terhadap kode objek pajak yang sudah tercantum dalam PER-12/PJ/2026 tersebut.
“Ya nanti kita revisi,” ujarnya.
Dengan demikian, keberadaan kode objek pajak dalam PER-12/PJ/2026 belum menjadi kepastian bahwa insentif PPh final 0% untuk transaksi restrukturisasi BUMN akan diterapkan sesuai deskripsi yang tercantum. Pemerintah masih perlu menuntaskan regulasi yang menjadi dasar pengaturan lebih lanjut.
Mengutip Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/PJ/2026, terdapat restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikenai pajak penghasilan (PPh) final 0%. Misalnya:
- Kode objek pajak 28-408-02: pengalihan saham dengan cara hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
- Kode objek pajak 28-408-03: penerimaan hibah saham dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
- Kode objek pajak 28-408-04: transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pembelian kembali saham nontunai atau penarikan kembali saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
- Kode objek pajak 28-408-05: transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa penurunan nilai nominal saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
- Kode objek pajak 28-408-06: transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pengalihan dan perolehan lini usaha dengan kas yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
- Kode objek pajak 28-408-07: keuntungan karena pembebasan utang yang diterima atau diperoleh entitas restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
(haa/haa)



















